Larangan Pendakian Gunung Api Dukono Dikeluarkan Otoritas Vulkanologi

0

Jakarta, Teritorial.com – Pada Sabtu (17/8/2024), otoritas vulkanologi mengidentifikasi adanya pendakian tanpa izin di area berbahaya Gunung Api Dukono, Halmahera. Rekomendasi terkait aktivitas vulkanik mengarahkan agar tidak ada seseorang, termasuk pendaki, yang mendekati Kawah Malupang dalam radius 3 kilometer dari puncak.

Gunung Dukono yang terletak di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, diketahui mengalami letusan pada hari tersebut dan terdapat belasan pendaki tanpa izin terjebak.

Pos pengamatan gunung api (PGA) Dukono melaporkan, beruntungnya, para pendaki ilegal itu berhasil menyelamatkan diri dari abu dari letusan gunung.

Meskipun ada letusan, status aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih berada di level II atau waspada.

PGA Dukono menekankan, Gunung Dukono saat ini sedang mengalami erupsi terus-menerus dan pendakian dilarang. Masyarakat, wisatawan, dan pendaki diimbau untuk mematuhi rekomendasi, terutama mengenai zona bahaya yang telah ditetapkan.

Pantauan terakhir pada Senin (19/8/2024) dari pukul 00.00 – 24.00 WIT menunjukkan, asap kawah utama berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tinggi, mencapai ketinggian sekitar 100 – 500 meter dari puncak.

Selama periode 1 – 15 Agustus 2024, tercatat 2.387 kali gempa letusan, menandakan aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih tinggi.

Pada level tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan beberapa tindakan kepada otoritas daerah dan publik, yaitu agar masyarakat sekitar Gunung Dukono dan pengunjung tidak melakukan aktivitas, pendakian, atau mendekati Kawah Malupang dalam radius 3 km.

Rekomendasi selanjutnya adalah mengingat letusan dengan abu vulkanik yang terjadi secara periodik, sebaran abu mengikuti arah dan kecepatan angin sehingga area landasan abu tidak tetap.

Oleh karena itu, masyarakat di sekitar Gunung Dukono disarankan untuk selalu menyediakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk menghindari bahaya abu vulkanik pada sistem pernapasan.

Terkait insiden pendakian di gunung api tersebut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Abdul Muhari mengimbau agar pendaki memastikan keselamatan dengan memeriksa situasi dan rekomendasi aktivitas vulkanik dari pemerintah daerah atau PVMBG.

“Para pendaki harus memastikan keselamatan dengan memeriksa situasi, aktivitas vulkanik dari pemerintah daerah atau PVMBG,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (20/8/2024).

BNPB juga mengingatkan tragedi serupa pada 2023 di Gunung Marapi, Provinsi Sumatra Barat. Saat itu, 21 pendaki meninggal dunia akibat material vulkanik saat mendaki ke puncak, meskipun aktivitas vulkanik Gunung Marapi saat itu berstatus level II.

Share.

Comments are closed.