TERITORIAL.COM, JAKARTA – Perdebatan mengenai kewajiban pengabdian penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Sorotan bermula dari seorang alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) dan suaminya, Arya Iwantoro, yang diduga tidak memenuhi komitmen pascastudi setelah menerima pendanaan negara.
Isu tersebut cepat menyebar di ruang publik dan memicu penelusuran lebih lanjut. Dari hasil evaluasi internal, LPDP menemukan bahwa persoalan serupa tidak hanya melibatkan satu atau dua individu. Puluhan penerima beasiswa lainnya juga tercatat bermasalah dalam pemenuhan kewajiban mereka.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa lembaganya telah memeriksa lebih dari 600 alumni. Dari proses tersebut, sejumlah awardee dinyatakan melanggar ketentuan. “Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Menurut Sudarto, data yang digunakan dalam pemeriksaan berasal dari catatan perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran media sosial. Namun ia menekankan bahwa setiap laporan tetap diverifikasi secara cermat sebelum diputuskan sebagai pelanggaran. “Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegasnya.
Sanksi Tegas: Pengembalian Dana dan Blokir Program
LPDP memastikan konsekuensi yang dijatuhkan tidak bersifat simbolis. Awardee yang terbukti melanggar diwajibkan mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya. Selain itu, mereka akan dilarang mengikuti seluruh program LPDP di masa mendatang.
Kasus Tyas menjadi viral setelah video unggahannya beredar luas. Dalam rekaman tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris anaknya dan menyampaikan pernyataan: “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya lewat video yang langsung jadi sorotan.
Unggahan itu memancing kritik keras warganet, mengingat statusnya sebagai penerima dana pendidikan dari negara.
Menteri Keuangan Tegaskan Tanggung Jawab
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan pernyataan. Ia mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang diterima beserta bunga.
“Tadi sudah bicara ya dengan Pak Dirut LPDP, dengan suaminya dan sepertinya sudah setuju mengembalikan uang yang sudah dipakai, jadi termasuk bunganya. Kalau uang itu saya taruh di bank juga ada bunganya kan,” kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. “Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat LPDP, kalau nggak seneng ya nggak seneng tapi jangan hina negara lah. Jangan begitu,” jelasnya.
“Itu uang dari pajak dan sebagian utang yang kita sisihkan untuk pastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalo dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ucap Purbaya kemudian.
Ancaman Blacklist Seumur Hidup
Tak hanya pengembalian dana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif tambahan berupa daftar hitam. Purbaya menegaskan bahwa Arya Iwantoro akan diblokir dari akses ke instansi pemerintahan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” ujarnya.
“Itu saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP dan saya pastikan akan di-blacklist betulan dengan serius,” tegasnya.
Pemerintah berharap polemik ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang mengandung kewajiban kontribusi nyata bagi Indonesia.

