Teritorial.com – Akibat dari pemadaman listri pada hari Minggu (4/8) yang lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menanggung kerugian sebesar Rp839,88 miliar yang harus dibayarkan kepada 21,9 juta pelanggan.
Menurut keterangan dari Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan, kerugian yang disebabkan oleh kesalahan perseroan tersebut tidak bisa mengandalkan uang APBN karena negara tidak bertanggung jawab atas kesalahan dari perseroan. “Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, dana APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi, sementara untuk pembayaran ganti rugi yang disebabkan oleh perseroan PLN akan menggunakan biaya operasi. Djoko mengatakan perlu adanya efisiensi yang dilakukan oleh perseroan untuk dapat membayar ganti rugi kepada para pelangganya yang dirugikan.
Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pihak PLN yaitu dengan memotong gaji karyawannya untuk menjaga agar PLN tidak mengalami defisit akibat biaya ganti rugi yang harus dibayarkan. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” ujar dia.
Pemangkasan gaji yang dimaksudkan oleh Djoko bukanlah gaji pokok karyawan melainkan mengurangi insentif kesejahteraan karyawan. Namun Djoko sendiri belum dapat memastikan berapa besar peran dari rencana pemotongan gaji karyawan tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Djoko juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut dana yang terkumpul dapat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi. “Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu,” ujar dia.
Pada hari Selasa (6/8/2019), Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sripeni Inten Cahyani telah mengadakan rapat dengan Komisi VII DPR. Dalam rapat tersebut Plt Direktur Utama PLN (Persero) meminta izin kepada Komisi VII DPR agar memberikan waktu kepada pihak PLN untuk dapat melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal tersebut.
Nantinya pihak PLN akan melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada komisi VII DPR. “Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi,” ujar Sripeni. Permohonan tersebut kemudian telah disepakati oleh pihak PLN dan DPR. Saat ini pihak PLN mengaku telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari internal PLN dan tim ahli dari luar PLN.