Jakarta, Teritorial.com – Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, dua kandidat presiden yang kalah dari Prabowo Subianto dalam pemilu pekan lalu telah menyerukan DPR untuk menggunakan hak angketnya untuk menyediliki dugaan kecurangan pemilu.
Anies dan Ganjar mengklaim bahwa pemilu 14 Februari diwarnai oleh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk jual beli suara dan intimidasi.
Mereka mendesak DPR yang akan bersidang awal Maret nanti untuk menyelidiki dugaan ketidakjujuran dalam Pemilu tersebut dan mencari solusi hukum. Namun, pihak Anies-Ganjar memerlukan dukungan lebih dari separuh dari 580 anggota di Dewan Perwakilan Rakyat untuk memulai penyelidikan.
Calon Presiden Prabowo memenangi kontestasi pemilihan presiden dengan meraih suara hampir 59% menurut penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di atas Anies yang meraih suara 24% dan Ganjar 17%. Anies dan Ganjar mengklaim raihan Prabowo akibat kecurangan.
“Kami melihat itu ada inisiatif yang baik ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket, apalagi fraksi PDI (Perjuangan) adalah fraksi terbesar (di DPR),” kata Anies kepada wartawan, Selasa (20/2).
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket DPR ini bisa digunakan memanggil penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lain untuk mendalami dugaan kecurangan pemilu.
“Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan; Partai Nasdem, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PKS (Partai Keadilan Sejahtera) akan siap untuk bersama-sama,” ujar Anies.
Partai-partai anggota Koalisi Perubahan, menurut Anies, juga memiliki data kecurangan Pemilu 2024. Karena itu, kata dia, di bawah kepemimpinan fraksi terbesar di DPR, yaitu PDI Perjuangan, proses hak angket akan berjalan lancar.
Anies juga meyakini Koalisi Perubahan masih solid, meskipun sudah ada pertemuan antara Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Surya Paloh, ketua Partai Nasdem yang dianggap menjadi tanda bahwa partai itu akan bergabung dengan koalisi pimpinan Prabowo.
Menurut Anies, kecurangan tidak saja terjadi di tempat pemungutan suara (TPS), tapi juga kegiatan pra-TPS. Jika tidak ada kecurangan, tambah dia, belum tentu Pilpres 2024 akan berjalan satu putaran untuk kemenangan Prabowo.
“Inilah yang harus dijaga bersama-sama. Tapi karena praktik-praktik begini tidak mudah untuk dibuktikan,” ujar Anies.
Sebelumnya, Ganjar mengaku sudah mengusulkan penggunaan hak angket pada partai-partai pengusungnya yang mempunyai kursi di DPR.
Usulan hak angket, menurut Ganjar, harus mendapatkan dukungan dari partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50% anggota dewan.
“Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” kata Ganjar, Senin (19/2).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” lanjut Ganjar.
Hak angket ini bisa diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Keputusan untuk menerima atau menolak hak ini dilakukan dalam rapat paripurna.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud sebelumnya sudah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan untuk menemukan bukti-bukti indikasi kecurangan Pilpres 2024 akibat campur tangan kekuasaan.
Tim ini dipimpin oleh dua advokat senior yaitu Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat, yang keduanya juga menyiapkan seluruh proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kecurangan menurut tim ini adalah adanya intimidasi pada kepala desa dan kepala daerah untuk memenangkan salah satu calon.
Hak angket tak bisa menganulir presiden terpilih
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, mengatakan hak angket tidak akan bisa menggagalkan kemenangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka jika meraup suara terbanyak versi KPU.
“Hak angket lebih pada upaya DPR menginvestigasi penggunaan anggaran untuk kebijakan,” jelas Wasisto kepada BenarNews.
Hasil dari penyelidikan dalam hak angket hanya berupa rekomendasi terkait proses penyelenggaraan pemilu. “Rekomendasinya tergantung dari hasil investigasinya itu spesifik ke mana,” jelas dia.
Dedi Kurnia Syah, direktur eksekutif Indonesia Political Opinion, sebuah lembaga penelitian politik, menyampaikan hak angket yang digulirkan PDIP jika terbukti menunjukkan adanya kecurangan pemilu dapat berpotensi untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Sebab, kata Dedi, selama ini Jokowi dianggap terlibat dalam melakukan kecurangan. Mulai dari adanya intervensi terhadap Pemilu, melakukan aktivitas kampanye terselubung, hingga mengupayakan Gibran, putra Jokowi, menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (36) bisa menjadi cawapres setelah Mahkamah Konstitusi yang saat itu diketuai oleh pamannya mengubah peraturan batas minimal capres/cawapres menjadi bisa di bawah 40 tahun asal sudah pernah menjadi pejabat atau anggota legislatif di daerah.
“Pada dasarnya, saat ini, tinggal beradu jumlah suara di parlemen. Jika Jokowi tidak mendapat tambahan sokongan dari partai politik yang berseberangan di Pilpres 2024, maka peluang Jokowi dimakzulkan cukup besar,” jelas Dedi kepada BenarNews.
Dedi mengatakan untuk itu Jokowi banyak melakukan konsolidasi parpol, misalnya dengan membuka dialog dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh untuk memperkuat posisinya.
Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Indaru Setyo Nurprojo, mengatakan kemungkinan hak angket akan terlaksana cukup sulit.
“Faksi di PDIP kuat, bahkan masih ada kelompok yang tidak sepakat dengan pencapresan Ganjar. Kita lihat di Jateng saja, mayoritas PDI Perjuangan menang, tapi Ganjar kalah. Artinya ada yang tidak sinkron,” ujar dia kepada BenarNews.
Ia juga mengingatkan bahwa Partai Persatuan Pembangunan koalisi PDIP tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hak angket, menurut dia, juga tidak bisa membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran, hanya menguatkan citra di mata publik bahwa Pilpres 2024 ini terjadi kecurangan.
Presiden Jokowi sendiri mempersilakan DPR jika ingin mengajukan hak angket terkait Pilpres 2024. “Ya, (silakan) itu hak demokrasi,” ucapnya singkat usai kepada wartawan di Jakarta.