Jakarta, Teritorial.com – Langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili etik Ketua MK Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi lainnya bisa berujung pada batalnya status cawapres Gibran Rakabuming. Hal itu bisa terjadi apabila MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam mengadili perkara UU Pemilu.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang turut mengadvokasi kasus etik melalui MKMK menilai, secara hukum, status cawapres Gibran bisa menjadi tidak sah, lantaran adanya putusan etik yang menyatakan hakim konstitusi melakukan perbuatan tak patut. Singkatnya, terkait konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan Gibran yang merupakan kemenakan.
“Jadi secara hukum tata negara, kalau dikatakan tidak sah, saya setuju, karena memang dalam UU Kekuasaan Kehakiman, dengan metode interpretasi, kita bisa melihat bahwa sebuah putusan yang dikeluarkan dengan adanya background kepentingan dengan hakim, itu tidak sah,” kata Bivitri, kepada Akurat.co, di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas syarat capres-cawapres tak harus berusia 40 tahun selama pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik, mengundang reaksi dari masyarakat, hingga MK membentuk MKMK.
Bivitri sepakat, MKMK tidak bisa menganulir putusan MK karena sifatnya hanya bekerja pada ranah etik, namun dirinya menilai ada mekanisme lain yang bisa dilakukan, setelah putusan etik terhadap Anwar Usman Cs diputus.
“Di titik itulah masih diperdebatkan, antara apakah melalui MKMK atau bukan, kalau kami berpendapat tidak bisa MKMK, karena dia adalah lembaga etik,” lanjut dia.
Menurutnya, bisa jadi MKMK meminta MK untuk mereview putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Jadi menguji lagi norma putusan 9 huruf q UU Pemilu, nah bisa saja putusan MKMK itu bilang supaya MK mempercepat supaya nanti diperiksa ulang,” beber Bivitri.