Nasional

Atur Posisi Wakil KSP, Presiden Jokowi Sahkan Perpes Nomor 83/2019

Dok Antara foto

Jakarta, Teritorial.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres tersebut disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 disebutkan susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas KSP. Dengan demikian, Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kantor Staf Kepresidenan.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penambahan posisi wakil diperlukan karena pertimbangan beban kerja.

“Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kepala lebih ke policy-nya. Akan kita bagi seperti itu,” ujar Moeldoko seperti dikutip detik.com

Pernyataan senada disampaikan oleh Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut wakil KSP nantinya akan lebih banyak mengurusi urusan kantor, sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan lebih sering menemani Presiden Jokowi.

Yuli Ari Sulistyani

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS