TERITORIAL.COM, Demak — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menemukan 327 data pemilih anomali dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Demak, Wiwid Puspitasari, menjelaskan data bermasalah itu terdeteksi dalam verifikasi DP4 dari Kemendagri setelah Pemilu 2024. “Kami menemukan data tidak padan antara DP4 dan DPT, mulai dari NIK ganda hingga pemilih yang tercatat meninggal padahal masih hidup,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Setelah dilakukan validasi, jumlah data anomali berhasil ditekan menjadi 167 pemilih. Temuan berasal dari 15 kecamatan di Kabupaten Demak.
Anggota Bawaslu Demak, Kusfitra Martyasih, menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat memperbarui data kependudukan menjadi salah satu penyebab. “Warga biasanya baru mengurus data saat butuh bantuan sosial,” katanya. Ia juga menyoroti masih banyak santri berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP.
Meski demikian, Kusfitra menegaskan temuan ini bukan pelanggaran pemilu, karena belum masuk tahapan Pemilu 2029.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Demak terus melakukan sosialisasi ke sekolah, pesantren, komunitas, hingga kafe, serta mengaktifkan Saka Adhyasta Pramuka sebagai relawan edukasi kepemiluan.