Jakarta, Teritorial.Com – Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI Jakarta, Fuadi mendesak agar penanyangan videotron pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dihentikan karena melanggar aturan.
Pemasangan videotron capres cawapres nomor urut 01 di beberapa lokasi melanggar administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu. “Penayangan videotron pasangan calon nomor urut 01 harus dihentikan,” kata Fuadi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat, 26 Oktober 2018.
Larangan itu, lanjut dia, tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Dirinya menjelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 itu berada di tempat terlarang. Selama ini penanyangan videotron paslon Jokowi-Ma’ruf Amin tersebar di sejumlah tempat antara lain di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, dan Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat.
Bawaslu DKI mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan kasus ini ke Bawaslu setelah melihat videotron Jokowi pada 28 September lalu. Dia melihat ada beberapa videotron Jokowi di Jakarta: Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman hingga kawasan Blok M.
Beberapa hari kemudian, dia kembali melihat videotron Jokowi-Ma’ruf di rute yang sama. Setelah itu, barulah dia membuka peraturan perundang-undangan terkait lokasi pemasangan videotron yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 175, dia menyatakan videotron Jokowi-Ma’ruf berada di lokasi terlarang. Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron, di Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan, dan Timur.