Jakarta, Teritorial.Com – Menanggapi laporan yang masuk terkait pidato kebangsaan Prabowo, pada 14 Januari 2019, di Balai Sidang JCC, yang juga disiarkan stasiun televisi swasta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil.
Sebelumnya Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) melaporkan paslon nomor 02 ke Bawaslu, namun Ketua Bawaslu Abhan telah membacakan putusan bahwa laporan dari Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) itu tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak akan dilanjutkan.
Hal tersebut sudah disampaikan lewat klarifikasi kepada sejumlah awak media. “Memenuhi syarat formil tapi tidak syarat materil, laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” kata Abhan, di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (5/2/2019).
Menurut majelis, sambunngnya, meski ada larangan kampanye di luar waktu, tapi larangan itu ditujukan bagi parpol. “Sementara terlapor adalah capres sehingga tidak ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya. Prabowo dilaporkan KBH-KIB ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 276 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam itu ditegaskan kampanye di media massa penyiaran boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Menanggapi hal itu, Perwakilan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru, Benny Hutabarat menyatakan, pihaknya kecewa karena laporan yang diajukan bukan hanya soal kampanye di luar jadwal melainkan juga terkait pelanggaran aturan rapat umum dan kampanye melalui media elektronik.
Benny Hutabarat menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang kini telah dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu. “Proses di Gakkumdu masih berjalan, ini belum selesai. Proses penegakan hukum pidananya di Gakkumdu terus kami kawal. Kami tetap berkeyakinan pasangan capres 02 melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ucapnya.