Jakarta, Teritorial.Com – Mengkonfirmasi kabar yang beredar luas di publik, Bawaslu menemukan ada 158 Warga Negara Asing (WNA) masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. 158 WNA itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
“Bawaslu melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT, hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 WNA yang masuk dalam DPT,” kata Komisioner Bawaslu M Afifudin di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu penyumbang terbanyak WNA yang masuk DPT dengan jumlah 37 orang. Kemudian Bali 36 orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang kemudian beberapa provinsi lain seperti Banten, DKI Jakarta, Jambi, Kalbar, Bangka Belitung, Lampung, NTB, Sulut, Sumba dan Sulteng.
Bawaslu menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya WNA masuk di DPT. Salah satunya adalah adanya kesalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas KPU.
“Adanya WNA masuk dalam DPT di antaranya disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” jelas Afif.
“Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Afif, faktor lain yang menjadi penyebab WNA masuk di DPT adalah keterbatasan pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih yang belum sepenuhnya dipahami. Sehingga, WNA itu masuk dalam DPT.
“Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih,” ujar Afif.
Lebih lanjut, Afif mengatakan pihkanya siang ini akan bertemu Disdukcapil Kemendagri dan KPU untuk membahas serta mencocokkan data WNA yang masuk dalam DPT. Sebelumnya, KPU telah mencoret total 174 WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT. Pada Jumat (8/3), KPU mencoret 73 WNA setelah sebelumnya sudah mencoret 101 WNA.