Bea Cukai Kembali Menindak 703 Kontainer Berisi Sampah Plastik Berbahaya

0

Jakarta, Teritorial.Com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menindak 2.305 kontainer yang diduga berisi atau terkontaminasi sampah plastik impor yang tercampur dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sepanjang tahun 2019.

Dari total 2.305 kontainer ini, Bea Cukai telah menemukan sekitar 703 kontainer yang berisi sampah plastik mengandung limbah B3. 703 kontainer ini sebagian telah diekspor dan sebagian lain dalam proses reekspor ke negara asalnya.

Sampah plastik itu berasal dari sejumlah negara seperti Belgia, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat. Yang terbaru, Bea Cukai menemukan 23 kontainer berisi plastik terkontaminasi limbah B3 yang diimpor PT HI.

Mengutip Tempo.co, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa Bea Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penindakan atas impor sampah yang tercampur limbah B3.

Penindakan terhadap keseluruhan kontainer dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta; Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dan Pusat Kawasan Berikat, Tangerang.P

PT HI dilaporkan mengimpor sebanyak 102 kontainer berisi sampah plastik dimana 79 dinyatakan bebas dan memenuhi syarat untuk digunakan di dalam negeri, dan 23 lainnya di reekspor. Sembilan kontainer diantaranya dipulangkan ke negara asal, Australia, Kamis (19/9).

Tidak hanya PT HI, PT NHI telah mengimpor 138 kontainer sampah plastik dimana 29 kontainer dinyatakan bersih dan 109 lainnya harus direekspor. Selanjutnya,10 kontainer dari total 24 kontainer yang diimpor oleh PT ART harus direekspor karena mengandung limbah B3. Sementara itu, 14 kontainer lainnya dari PT ART yang tidak mengandung limbah B3 juga harus di reekspor dengan alasan tidak mengantongi Persetujuan Impor (PI).

Sebelumnya, Bea Cukai juga telah menindak 2041 kontainer hingga 17 September 2019. Pertama, Bea Cukai mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, dan PT PKI. Dari jumlah ini, 195 kontainer telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor.

Kedua, Bea Cukai mengamankan 467 kontainer di Batam yang diimpor oleh PT AWP, PT TIS, dan PT HTUI. Dari jumlah ini, hanya 333 kontainer yang memenuhi syarat sehingga bisa diteruskan untuk digunakan di dalam negeri. Sementara, 132 kontainer mengandung limbah B3 dan telah direekspor. Sementara 2 kontainer dalam proses penelitian oleh tim KLHK untuk mengecek kandungan B3 di dalamnya.

Ketiga, Bea Cukai mengamankan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang diimpor oleh PT PDPM. Dari jumlah ini, hanya 14 kontainer yang memenuhi syarat untuk digunakan. Sementara, 2 kontainer telah direekspor dan 1.008 kontainer lainnya belum mengajukan pemberitahuan pabeannya.

Keempat, Bea Cukai mengamankan 293 kontainer di Tangerang, yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor, 154 kontainer dalam proses reekspor, dan 29 kontainer dalam proses penelitian. Kontainer ini diimpor, kembali oleh PT NHI.

Share.

Comments are closed.