Beredar Surat Terbuka Meminta Presiden Jokowi Mengutuk Pelanggaran HAM Terhadap Umat Muslim di India

0

Jakarta,Teritorial.Com – Beredar surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lini masa yang berisi permintaan agar Presiden Jokowi mengutuk keras pelanggaran HAM di India serta mendesak PBB untuk memberi sanksi kepada India.

Tercantum sejumlah nama Advokat dan pemberi bantuan hukum yang berasal dari Street Lawyer Legal Aid dalam surat tersebut, antara lain: Juanda Eltari, S.H, Kamil Pasha, S.H., M.H, Sumadi Atmadja,S.H, Wisnu Rakadita, S.H, Ali Alatas,S.H dan Irvan Ardiansyah, S.H sebagai pemilik surat.

Selain mencantumkan nama penulis, surat terbuka atas pelanggaran HAM yang terjadi di India beberapa waktu lalu juga mencantumkan alamat kantor Street Lawyer Legal Aid, yakni beralamat di Jalan H. Saabun Nomor 1, Jati Padang, Pasar Minggu, 12540, dengan alamat email: lbhstreetlawyer.jkt@gmail.com.

Berikut adalah isi lengkap surat terbuka atas terjadinya pelanggaran HAM muslim India yang tersebar di lini masa pada Jumat (28/2),seperti yang dikutip Industry.co.id:

Nomor : 11/SL-RI1/II/20

Jakarta, 28 Februari 2020

Kepada Yth.

*Presiden Republik Indonesia*

*Bapak Ir. H. Joko Widodo*

Di tempat

*Hal : Surat Terbuka atas Pelanggaran HAM Pemerintah Republik India Terhadap Muslim India* _

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh._

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawah ini, para Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dari Street Lawyer Legal Aid, beralamat di Jalan H. Saabun Nomor 1, Jati Padang, Pasar Minggu, 12540, email:lbhstreetlawyer.jkt@gmail.com.

Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat muslim India di Delhi oleh Pemerintah Republik India, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa telah terjadi kerusuhan berdarah dikarenakan penyerbuan yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis hindu India terhadap penduduk muslim India di kota Delhi yang menyebabkan 20 orang korban meninggal dunia dan sekitar hampir 200 orang korban luka-luka yang dialami oleh penduduk muslim India.

Terdapat laporan yang menyebutkan beberapa masjid mengalami pembakaran dan pengerusakan. Banyak dari penduduk Muslim India di kota Delhi tersebut yang terpaksa harus melarikan diri untuk menyelamatkan jiwanya;

2. Bahwa persekusi dan tindakan diskriminatif yang dialami Muslim India di Delhi disebabkan penyerbuan oleh ekstrimis Hindu India dari beberapa laporan, merupakan respon dari aksi penolakan muslim India atas upaya pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menerapkan Citizenship Amandement Act (CAA).

Pihak kemanan India pun tidak melakukan intervensi atas tindakan diskriminatif dan persekusi yang dilakukan ekstrimis hindu India terhadap muslim India, bahkan terdapat studi yang mengatakan pihak kepolisian india memiliki kecenderungan tidak menyukai muslim India;

3. Bahwa Persekusi dan tindakan diskriminatif yang dialami oleh muslim India sudah taraf mengkhawatirkan bahkan sudah mengarah pada genosida terhadap minoritas muslim. Narendra Modi sebagai perdana menteri India termasuk orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yang terjadi di India, karena setidaknya By Omission tidak mengambil langkah serius mencegah terjadinya perlakuan diskriminatif, Persekusi yang mengarah pada genosida, ujaran-ujaran kebencian terhadap minoritas muslim yang terjadi di India;

4. Bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 10 Desember 1948, menyatakan pengakuan umum bangsa-bangsa di dunia perihal penghormatan dan perlindungan HAM atas diri setiap manusia, khususnya hak mengenai:

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain, yang lengkapnya berbunyi :

“Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty” (Pasal 2 / Article 2); Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu, yang lengkapnya berbunyi :

“Everyone has the right to life, liberty and security of person”(Pasal 3 / Article 3); Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina, yang lengkapnya berbunyi :

“No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment” (Pasal 5 /Article 5); Hak untuk tidak diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.

Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini, yang lengkapnya berbunyi: “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks” (Pasal 12 / Article 12);

5. Bahwa Genosida adalah tindakan-tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu bangsa, etnis, ras atau kelompok agama tertentu dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Sebagaimana dijelaskan dalam Konvensi internasional Pencegahan kejahatan Genosida, Pasal II yang lengkapnya berbunyi: In the present Convention, genocide means any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such: (a) Killing members of the group; (b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group; (c) Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part; (d) Imposing measures intended to prevent births within the group; (e) Forcibly transferring children of the group to another group.

Untuk itu kami meminta Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara muslim terbesar di dunia, dan muslim berpengaruh di dunia urutan Nomor 16 Versi The Muslim 500, melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Mengutuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Republik India atas minoritas muslim India;

2. Meminta Pemerintah Republik India untuk segera menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM terhadap minoritas muslim India, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, agar segera diikuti dengan pengusiran Duta Besar Republik India untuk Indonesia;

3. Menggalang negara-negara dunia untuk memberikan bantuan nyata terhadap minoritas muslim India;

4. Mendesak PBB untuk memberikan sanksi kepada Pemerintah Republik India;

5. Meminta PBB membentuk tim Investigasi Independen untuk menyelidiki lebih dalam dugaan Pelanggaran HAM berat yang terjadi di India.

6. Menghentikan kerja sama, dan memboikot produk-produk serta menghentikan penayangan seluruh film dan serial drama asal India.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan penuh rasa prihatin, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

_Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh._

Hormat kami,

*Street Lawyer Legal Aid*

Juanda Eltari, S.H.

Kamil Pasha, S.H., M.H.

Sumadi Atmadja,S.H.

Wisnu Rakadita, S.H.

Ali Alatas,S.H. Irvan

Ardiansyah, S.H.

Share.

Comments are closed.