Jakarta, Teritorial.Com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan libur bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Apabila dikalkulasi, total cuti bersama PNS untuk periode lebaran tahun ini mencapai 11 hari.
“Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni,” ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Mahari menyatakan belum dapat memastikan perihal waktu libur atau cuti bersama. Menurut Puan, pemerintah masih perlu melakukan rapat koordinasi sekaligus menunggu kepastian hilal peringatan 1 Syawal dari Kementerian Agama.
“Tanggal 3 Juni akan ada sidang isbat terkait Idul Fitri, insya Allah libur nasional terkait Lebaran tanggal 5 dan 6 Juni. Kami masih harus bikin proyeksi libur nasionalnya,” ungkapnya.
Sama seperti tahun sebelumnya, keputusan mengenai total libur Lebaran tahun 2019 akan ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.