TERITORIAL.COM, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca panas ekstrem yang akan melanda wilayah Jakarta hingga Bekasi pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Suhu udara pun diprakirakan akan menyentuh angka 35 derajat celsius.
Seperti yang dilansir dari laman resmi BMKG, berikut ramalan cuaca dan suhu udara di wilayah Jakarta:
- Jakarta Pusat: Hujan ringan dengan suhu udara 26-32 derajat celsius dan tingkat kelembapan 60-89 persen
- Jakarta Utara: Hujan ringan dengan suhu udara 25-32 derajat celsius dan tingkat kelembapan 64-89 persen
- Jakarta Barat: Hujan ringan dengan suhu udara 26-32 dan tingkat kelembapan 62-91 persen
- Jakarta Selatan: Hujan ringan dengan suhu udara 25-33 derajat celsius dan tingkat kelembapan 61-92 persen
- Jakarta Timur: Hujan ringan dengan suhu udara 25-34 derajat celsius dan tingkat kelembapan 57-91 persen.
Kemudian, ini ramalan cuaca dan suhu udara di wilayah Bekasi:
- Kota Bekasi: Hujan ringan dengan suhu udara 25-35 derajat celsius dan tingkat kelembapan 49-92 persen
- Kabupaten Bekasi: Hujan ringan dengan suhu udara 24-35 dan tingkat kelembapan 49-94 persen.
Dan, berikut ramalan cuaca dan suhu udara di wilayah Tangerang, Bogor, dan Depok:
- Kota Tangerang: Hujan ringan dengan suhu udara 24-34 derajat celsius dan tingkat kelembapan 65-96 persen
- Kabupaten Tangerang: Hujan ringan dengan suhu udara 24-34 derajat celsius dan tingkat kelembapan 66-97 persen
- Kota Tangerang Selatan: Hujan ringan dengan suhu udara 24-34 derajat celsius dan tingkat kelembapan 64-95 persen
- Kota Bogor: Hujan ringan dengan suhu udara 22-32 derajat celsius dan tingkat kelembapan 52-93 persen
- Kabupaten Bogor: Hujan ringan dengan suhu udara 23-33 derajat celsius dan tingkat kelembapan 51-92 persen
- Kota Depok: Hujan ringan dengan suhu udara 24-34 derajat celsius dan tingkat kelembapan 57-93 persen.
Kendati demikian, prakiraan cuaca dan suhu udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Untuk mengetahui lebih detail perubahannya, masyarakat dapat melansir laman resmi BMKG.
(*)