Cacat Prosedur dan Material, Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Menteri ATR

0

Tangerang, Teritorial.com – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), kabupaten Tangerang, Banten berstatus cacat prosedur dan material.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa hal tersebut membuat SHGB dan SHM pagar laut batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Selanjutnya Nusron juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” tuturnya.

Nusron juga mengatakan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan data peta yang tersedia.

Hal itulah yang membuat pihaknya saat ini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. “

Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ungkap Nusron.

Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Nusron menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut tersebut.

KJSB merupakan kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Selanjutnya, kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur pengukuran yang berlaku telah diikuti dan dilaksanakan dengan benar oleh KJSB.

Seperti yang ditemukan di penelusuran awal, bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB.

Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Tak hanya itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa jika hasil pengecekan menunjukkan sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang telah terbit.

(*)

Share.

Comments are closed.