Jakarta, Teritorial.Com – Tidak hanya bersiap menyambut pergantian tahun 2020, masyarakat Indonesia juga harus bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam dari sisi finansial, dibandingkan tahun 2019. Pasalnya, terdapat rencana kenaikan tarif, harga, dan iuran dari sejumlah kebutuhan pada tahun 2020.
1. Iuran BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpes 75/2019 mengatur tentang adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020.
Per tahun 2020, iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per peserta per bulan. Iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Kemudian, iuaran Mandiri III naik 64,7 persen menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 per peserta per bulan.
Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019.
Pihak BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi dan kembali mengingatkan mengenai kenaikan tarif tersebut salah satunya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
2. Rokok
Harga rokok diprediksi akan mengalami kenaikan pada tahun 2020 karena sejalan dengan aturan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan akan berlalu pada 1 Januari 2020 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kenaikan tarif CHT pada tahun 2020 rata-rata mencapai 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sebagai salah satu produsen rokok di Indonesia, PT Djarum menyatakan kebijakan tarif cukai yang naik umumkan akan berdampak pada naiknya harga jual.
3. Rokok Elektrik atau Vape
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape mulai tahun 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pada prinsipnya kenaikan tersebut untuk menyesuaikan besaran pungutan untuk vape supaya ada kesamaan level playing field dengan rokok konvensional.
Mengutip Kontan.co.id, 20 November 2019, kisaran kenaikan HJE untuk vape diperkirakan sama dengan kenaikan HJE rokok konvensional.
4. Tarif Tol
Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif sejumlah ruas jalan tol pada 2020 yang disesuaikan dengan inflasi yang terjadi. Secara total terdapat 18 ruas jalan toal yang mungkin akan mengalami penyesuaian tarif.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. “Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif,” ujarnya
Ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) menjadi salah satu ruas tol yang dipastikan akan naik tahun 2020. Kenaikan tarif di ruas jalan tol ini berlaku untuk golongan I.
Kenaikan tarif ini akan mulai diberlakukan Jumat (3/1/2020) mendatang pukul 00.00 WIB. Mengutip Kompas.com, 29 Desember 2019, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh tarifnya senilai Rp 107.500 atau naik Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000.
“Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen,” kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis.