Data PPATK Sebut 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang

0

Jakarta, Teritorial.com – Laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kekayaan Tak Wajar

Sebelumnya, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu ini sudah dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2019 lalu.

Namun, Mahfud MD yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun mengirimkannya kembali perihal kasus kekayaan tak wajar pejabat pajak yang mencuat.

“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019,” ujar Mahfud dalam diskusi publik, Selasa (7/3/2023).

Komitmen Penindakan

Mahfud mengonfirmasi bahwa Sri Mulyani akan memeriksanya dan berkomitmen untuk menindak para pegawainya jika terbukti bersalah.

Dalam analisis sementara laporan tersebut, diketahui para pegawai Kemenkeu melakukan transaksi kecil kisaran belasan juta. Namun, transaksi kecil ini dilakukan berkali-kali.

“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta sampai 15 juta, tetapi bisa 50 kali,” katanya.

Modus Pemindahan Aset

Mahfud menambahkan, laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset hasil korupsi ke luar negeri.

Aset itu kemudian hanya diambil sesuai kebutuhan komersial pelaku kejahatan secara pribadi,” kata Mahfud MD.

Ia pun menekankan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi perlu dioptimalkan karena sebagian besar koruptor cenderung lebih takut dimiskinkan daripada dihukum penjara.

“Hal yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, melainkan kemiskinan,” kata Menkopolhukam.

Share.

Comments are closed.