Jakarta, Teritorial.Com – Ketidaksinkronan data pada aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) mengakibatkan sebanyak 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta sempat tidak terdeteksi oleh Ditjen Imigrasi.
Tim gabungan independen yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan ketidaksingkronan tersebut disebabkan tidak terkirimnya data pada catatan perlinatan kedatangan orang yang terdapat pada Personal Computer (PC) konter terminal 2F Bandara Soetta, ke servel lokal di Bandara Soetta, serta ke server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam periode 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020.
“Diketahui bahwa sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi,” uajr Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi Syofian Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta,Rabu, seperti dikutip Antara.
Penjelasan tersebut merupakan hasil kinerja tim gabungan dalam mengungkapkan fakta-fakta mengenai kesimpangsiuran kepulangan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Ri periode 2019-2024 Harun Masiku (HAR) dari Singapura ke Indonesia.
Harun Masiku diketahui tidak terdeteksi data perlintasannya saat tiba di Terminal 2F pada 7 Januari 2020.
Penelusuran tim gabungan menemukan fakta adanya kesalahan konfigurasi URL (Uniform Resource Locator) pada saat dilakukan proses “upgrading” SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada 23 Desember 2019. Hal tersebut berdampak pada tidak terkirimnya data dari PC konter Terminal 2F ke server lokal dan ke server Pusdakin pada rentang waktu tersebut.
“Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi,” kata Syofian.
Ditjen Imigrasi baru bisa mendeteksi data perlintasan 120.661 orang, termasuk milik Harun Masiku, setelah dilakukan proes perbaikan terhadap konfigurasi URL pada 10 Januari 2020.
“Data kedatangan atas nama Harun Masiku dari SIngapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 WIB, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap,” kata Syofian.
Sejak 11 Mei 2018, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM tersebut. Hal tersebut juga disampaikan dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada 30 September dan tanggal 5 Novembmer 2019.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan bahwa Harun merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap dengan tiga orang tersangka lainnya,antara lain mantan angggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelna (ATF), dan Saeful (SAE).
Wahyu meminta dan operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wakyu diketahui menerima uang sebesar Rp600 juta.
Berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soetta sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, istri Harun, Hildawati Jamrin mengaku Harun telah berada id Jakarta pada hari Selasa (7/1). Pengakuan istri Harun juga sesuai dengn rekaman kamera pengawas di Bandara Soetta yang telah beredar.
Sejak (13/1) KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Selain itu, Harun juga telah dimasukan ke dalam DPO oleh Polri sebagai tindak lanjut permintaan bantuan penangkapan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F.Sompie juga telah mengkonfirmasi bahwa Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta ketika Harun Masiku melintas pada 7 Januari 2020.