Bengkulu, Teritorial.Com – Sebagai bentuk tuntutan terhadap peradilan hukum, Majelis KAHMI Nasional mengultimatum kepolisian terkait aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu di depan Gedung DPRD Bengkulu pada Selasa (18/9/2019). Menurut KAHMI, aksi kekerasan yang diperagakan kepolisian sudah berlebihan karena menimbulkan korban.
Tuntutan yang memberatkan pihak aparat Kepolisian tersebut disampaikan lantaran Majelis KAHMI NAsional menilai aksi brutal aparat tersebut sudah di luar dari norma dan peraturan hukum yang berlaku terlebih di negara demokrasi seperti di Indonesia saat ini. Adapun KAHMI juga menuntut soal adanya korban dari aksi brutal aparat saat berupaya membubarkan massa secara paksa.
“Demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat Kepolisian melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut,” kata Majelis KAHMI Nasional melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
KAHMI mengutuk keras cara aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh HMI. “Yang dilakukan aparat kepolisian di luar batas prosedur yang semestinya,” tegasnya. Ketiga, KAHMI menuntut kepolisian bertanggungjawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut. “Meminta Kepolisian melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya,” katanya.
Kelima, meminta kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak akan mengulanginya. “KAHMI memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa yang menjadi korban aksi kekerasan dalam demonstrasi tersebut,” lanjut Majelis KAHMI Nasional.
Kemudian KAHMI menuntut institusi kepolisian sebagai alat negara bukan alat kepentingan kekuasaan, korporasi atau kelompok tertentu. “Polisi adalah bersumber dan milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu Polisi harus tetap memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas-tugas negara,” katanya.
KAHMI juga mendesak agar Polri menjadi garda terdepan membangun supremasi hukum berdasar rule of law yang mengabdi kepada keadilan dan national interest, dan harus menghindarkan diri dari abuse of power dan praktik kolutif. Kesembilan, KAHMI mendesak aparat kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang bersih, serius mewujudkan clean goverment dan good governance.
“Mendesak agar aparat kepolisian harus lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” KAHMI mengingatkan.