Demonstrasi di Gedung DPR RI, Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK dan Pengesahan RKUHP

0

Jakarta, Teritorial.Com – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka berasal darI berbagai Universitas negeri dan swasta se-Jabodetabek dan sejumlah perwakilan kampus daerah seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Pendidikan Indonesia.

Dalam aksinya para mahasiswa menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK hasil revisi, dan rancangan serta revisi UU lainnya, karena dinilai menciderai demokrasi. Dalam demo kali ini massa mahasiswa meneriakkan jargon-jargon keras. “DPR Fasis, Anti Demokrasi. “DPR Fasis, Anti Demokrasi. Kami menolak UU KPK hasil revisi, tolak RKUHP,” teriak mereka.

Para pendemo tiba di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 14:30, mendahului massa yang menamakan diri Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (Mapak) yang juga berdemondtrasi di lokasi yang sama.
Namun, dalam aksi demo, peserta Mapak justru sepakat dengan UU KPK hasil revisi. Mereka menuntut agar komisioner KPK yang diketuai Agus Rahardjo lengser, dan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 segera dilantik. Massa Mapak mengaku sebagai mahasiswa dari Universitas Jayabaya, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, juga BSI.

RKUHP telah disetujui untuk disahkan di tingkat I (Komisi III DPR) dan akan berlanjut untuk disahkan di rapat paripurna DPR (pengambilan keputusan tingkat II), menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, 10 fraksi yang ada di Komisi Hukum DPR sejatinya sudah satu suara, sehingga tidak ada lagi perdebatan.’ Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai wakil dari pemerintah juga diklaim Desmond telah menyetujui dan menandatangani pembahasan di tingkat I. Atas dasar itu, Desmond mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP.

Uniknya dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Dewan Pengkhianat Rakyat #Laksanakan Outing Class ke DPR atau MPR.” Massa yang menolak pengesahan RKUHP ini semakin banyak dan memenuhi Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.

Seperti diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut. Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Share.

Comments are closed.