TERITORIAL.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap secara rinci kronologi jatuhnya pesawat ATR 42-500 yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT) dan disewa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mulai dari keberangkatan, hilang kontak, hingga proses pencarian dan evakuasi di Sulawesi Selatan.
Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut lepas landas dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026, pukul 08.08 WIB. Dalam penerbangan itu, pesawat membawa 10 orang yang terdiri dari 7 awak pesawat dan 3 penumpang dari KKP.
Hal tersebut disampaikan Menhub Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Hilang Kontak Saat Proses Pendekatan Mendarat
Sekitar pukul 12.23 WITA, Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) mengarahkan pesawat untuk melakukan pendekatan ke Runway 21 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Namun, petugas ATC mendeteksi posisi pesawat tidak berada di jalur pendekatan yang semestinya.
ATC kemudian memberikan koreksi posisi dan instruksi lanjutan agar pesawat kembali ke jalur pendaratan sesuai prosedur. Tak lama berselang, komunikasi antara ATC dan pesawat terputus atau lost contact.
“ATC segera mendeklarasikan fase darurat atau distress phase sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Menhub Dudy.
Operasi SAR dan Penemuan Serpihan Pesawat
Menindaklanjuti kondisi darurat tersebut, AirNav Indonesia dan MATSC berkoordinasi dengan Basarnas, TNI-Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk membentuk Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Operasi pencarian dimulai pada Minggu, 18 Januari 2026, pukul 06.15 WITA, dengan melibatkan drone milik TNI Angkatan Udara yang diarahkan ke wilayah Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pada pukul 07.46 WITA, tim SAR gabungan mengidentifikasi serpihan berupa jendela pesawat sebagai petunjuk awal lokasi kecelakaan. Selang tiga menit kemudian, ditemukan serpihan besar yang diduga bagian badan pesawat dan ekor.
Konferensi pers resmi terkait temuan tersebut digelar pada pukul 10.05 WITA di bawah koordinasi Basarnas dan instansi terkait.
Selanjutnya, pukul 11.59 WITA, Pos Komando Crisis Center Basarnas menerima laporan penemuan satu jenazah berjenis kelamin laki-laki yang kemudian langsung dievakuasi.
Pada malam harinya, pukul 18.30 WITA, Menhub bersama Kepala Basarnas menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur terkait untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan operasi SAR.
Menhub Tegaskan Pesawat dalam Kondisi Laik Terbang
Sebelumnya, Menhub Dudy menegaskan bahwa pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan tersebut dinyatakan laik terbang berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan persyaratan teknis.
“Kami sudah memeriksa kelaikan dokumen pesawat dan dinyatakan memenuhi syarat laik terbang,” kata Dudy di Posko SAR AJU, Desa Tompo Bulu, Pangkep, Senin (19/1/2026).
Menhub juga menegaskan belum ingin berspekulasi terkait dugaan penyebab jatuhnya pesawat sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
“Kita tidak ingin terlalu dini menyampaikan dugaan penyebab sebelum ada pembuktian,” ujarnya.
Menunggu Hasil Investigasi KNKT
Dudy menjelaskan, penerbangan tersebut merupakan misi surveillance atau pengawasan wilayah laut, yang menjadi tugas rutin Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terkait ketinggian jelajah dan aspek teknis lainnya, seluruhnya akan dianalisis berdasarkan data kotak hitam (black box) dan temuan lapangan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Fakta-fakta dan kesimpulan penyebab tersebut akan disampaikan secara resmi oleh KNKT setelah proses investigasi selesai,” tegas Menhub.

