Jakarta, Teritorial.com – Persoalan kasus tanah aset TNI AD di Jl. Kaliurang Km 5,8 Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta yang diklaim pihak lain selama 13 tahun akhirnya memasuki episode baru.
Tanah yang terdaftar dalam IKMN (Inventaris Kekayaan Milik Negara) No. Reg. 307320026 sejak tahun 1989 tersebut diklaim milik Lio Fong Mie. Tanah tersebut dibeli Lio Fong Mie dari Toto Junaedi sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2005, dengan bukti sertifikat No. SHM 11178 dan SHM 11179. Belakangan terkuak, surat tanah tersebut diduga dipalsukan oleh Toto Junaedi, sebelum dijual.
“Hilangnya kepemilikan aset tanah tersebut, membuat TNI AD selama bertahun-tahun tidak tinggal diam dan melalui Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan jajarannya untuk tuntaskan permasalahan hilangnya aset. Kemudian selanjutnya, Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran pimpinan wilayah Kodam telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Indrajid usai menghadiri sidang gugatan praperadilan dari pihak tersangka Toto Junaedi kepada Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Atas laporan tersebut, pada tanggal 22 hingga 26 Januari 2018, tim penyidik Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Surawan telah datang ke lokasi. dalam pemeriksaan beberapa orang saksi yang mengaku sebagai para ahli waris dan saksi lainnya di dua lokasi yakni di wilayah Polres Sleman dan Polres Cilacap, diperoleh keterangan bahwa para ahli waris tidak pernah merasa memiliki tanah warisan di lokasi tersebut.
“Selain hal tersebut para saksi menerangkan pernah diberikan imbalan sejumlah uang oleh Saudara Toto Djunaedi dan disuruh untuk mengakui serta menandatangi surat-surat yang sudah disiapkan yang ada kaitannya dengan aset tanah milik TNI AD,”ujar Indrajid.
Dengan bukti-bukti permulaan yang diperoleh oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, kata Indrajid, kemudian pada tanggal 31 Januari 2018 mengadakan koordinasi dan gelar perkara dengan Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk membahas perkara hilangnya aset tanah milik TNI AD tersebut.
“Atas hasil koordinasi dan gelar perkara tersebut saudara Toto Junaedi ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana yang menggunakan surat Palsu berupa Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jl. Kaliurang dan pada hari itu juga langsung dilakukan panggilan terhadap saudara Toto Junaedi guna didengar keterangannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Indrajid menambahkan, pihaknya akan selalu mengikuti proses hukum dan mempercayakan pengusutannya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, serta menghimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat atas hilangnya aset tanah tersebut agar bersifat proaktif guna membuat terang dan jelas masalah. (SON)