Jakarta, Teritorial.com – Djan Faridz menempati jabatan baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres). Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2023).
Pelantikan Djan Faridz sebagai anggota Wantimpres tertera dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63 P Tahun 2023 tentang Pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan Djan Faridz di hadapan Presiden Jokowi.
Djan Faridz bukanlah sosok baru di politik dan pemerintahan. Mengawali karier sebagai pengusaha, Djan Faridz pernah duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Berikut rekam jejaknya.
Profil Djan Faridz
Djan Faridz dikenal sebagai politikus Partai Persatuan Pembangunan ( PPP). Pria kelahiran 5 Agustus 1950 itu sebelumnya merupakan seorang pengusaha.
Tahun 1996, dia mendirikan PT Dizamatra Powerindo, sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina. Sukses di bidang bisnis, Djan Faridz aktif di organisasi. Dia pernah menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Tahun 2004, Djan Faridz juga menjadi anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pada 2009, ia dipercaya sebagai Bendahara NU cabang Jakarta. Tahun 2009 pula, Djan Faridz terpilih sebagai wakil DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kala itu, ia berhasil mengumpulian 200.000 suara dukungan. Karier Djan Faridz pun berlanjut ke lembaga eksekutif.
Pada Oktober 2011, dia terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat. Jabatan kursi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ia emban hingga tahun 2014.
Alumnus Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan mentereng di PPP sebagai anggota Majelis Kehormatan periode 2020-2025.
Lama tak terdengar kiprahnya, Djan Faridz resmi menjadi anggota Wantimpres per 17 Juli 2023.
Lantas, berapa harta kekayaan dari Djan Faridz?
Harta kekayaan
Pada tahun 2014 lalu, Djan Faridz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 90,8 miliar.
Ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Djan Faridz pada 31 Oktober 2014 ketika dia menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II.
Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu di antaranya terdiri dari 66 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 85.089.861.300. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Djan Faridz juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi senilai Rp 513 juta. Rinciannya, satu unit mobil Daihatsu Rocky tahun 1993 seharga Rp 65 juta. Kemudian, mobil Mercedes Benz tahun 1985 seharga Rp 85 juta, mobil Mercedes Benz tahun 1997 senilai Rp 135 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2006 seharga Rp 110 juta, dan mobil Nissan X-Trail tahun 2006 senilai Rp 118 juta.
Djan Faridz juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 955 juta, lalu surat berhaga senilai Rp 789.384.200. Kemudian, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 3.756.234.617. Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Djan Faridz pada tahun 2014 senilai Rp 91.103.480.117.
Dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan saat awal menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat tahun 2011, harta kekayaan Djan Faridz turun sekitar Rp 10 miliar. Saat itu, Djan Faridz mencatatkan LHKPN sebesar Rp 101.056.430.239.