DPR Minta Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme

0

Jakarta, Teritorial.com – Pasca peristiwa serangkaian bom di Surabaya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menentukan definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen sebenarnya telah merampungkan pembahasan dan siap mengesahkan RUU Terorisme pada masa sidang yang lalu, namun pemerintah meminta penundaan. Pernyataan Bambang Soesatyo meunculkan tersebut tentu memnunjukan sikap yang kontroversial dengan ucapan Presiden Jokowi saat di Surabaya.

Presiden meminta percepatan soal revisi UU tersebut, namun Bambang Soesatyo menilai selama ini pemerintah sendiri yang soalah melakukan penundaan terhadap revisi UU tersebut. “Karena belum ada kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang,” kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (14/5).

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengamini semua pembahasan telah disepakati kecuali masalah definisi yang belum bisa ditentukan pemerintah. Padahal, kata dia, terorisme merupakan persoalan sensitif dan mendapat perhatian serius. Sehingga perlu ada definisi dalam aturan perundang-undangan untuk orang atau tindakan yang dapat disebut terorisme.

“Kita harus tahu, siapa yang disebut teroris itu. Tidak boleh aparat manapun di negara ini mengatakan seseorang itu teroris, kalau belum ada klausul yang terpenuhi terhadap orang itu disebut teroris,” kata Syafii melalui sambungan telepon.
Pemerintah Perlu Jelaskan Definisi TerorismePresiden Joko Widodo dan sejumlah petinggi meninjau lokasi pengeboman di Surabaya. (REUTERS/Beawiharta)

Syafii mengatakan di negara hukum, aparat tidak punya kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai teroris kecuali yang diamanatkan hukum atau aturan perundang-undangan. “Maka UU ini harus menentukan siapa yang dimaksud teroris,” ujar Syafii.

Menurut Syafii, kepolisian, TNI, Kementerian Pertahanan hingga seluruh fraksi-fraksi di DPR telah mengusulkan dan merumuskan definisi terorisme termasuk soal motif dan tujuannya. “Lalu kemudian pemerintah tidak setuju ada motif, ada tujuan. Berarti kan pemerintah ingin mengatakan, biar dia yang menentukan siapa teroris siapa bukan. Ini tidak boleh, ini negara hukum,” kata Syafii.

Syafii menilai pemerintah menunjukkan sikap ambivalen karena ketidaksetujuan tersebut. Apalagi kemudian pemerintah tiba-tiba mendesak DPR untuk menyelesaikan RUU Terorisme setelah rentetan kejadian teror, baik di Mako Brimob maupun bom di Surabaya. “Tolong pemerintah jangan main-main. Apalagi ini menjadi akal-akalan, menjadi dasar, alasan untuk mengusulkan Perppu,” katanya.

Desakan penyelesaian RUU Terorisme kembali mencuat setelah peristiwa teror yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan bom di tiga gereja di Surabaya serta satu bom di Sidoarjo.

RUU Terorisme sempat menjadi kontroversi. Di antaranya adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan penempatan terduga teroris di lokasi tertentu selama enam bulan. RUU itu sendiri telah disepakati pemerintah bersama parlemen untuk dibahas sejak awal 2016 atau pascabom Thamrin, 14 Januari 2016. (SON)

Share.

Comments are closed.