TERITORIAL.COM, JAKARTA – Sejarah baru hukum pidana Indonesia dimulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Secara serentak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi diberlakukan di seluruh tanah air.
Transformasi hukum ini menandai berakhirnya masa transisi panjang sejak kedua regulasi tersebut disahkan. Berikut adalah perjalanan singkat hingga kedua undang-undang tersebut resmi menjadi garda terdepan hukum Indonesia:
KUHP terbaru sejatinya telah disahkan oleh DPR RI sejak 6 Desember 2022 di bawah pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebulan kemudian, tepatnya 2 Januari 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meresmikan draf tersebut menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sesuai amanat Pasal 624, undang-undang ini memerlukan masa sosialisasi dan transisi selama tiga tahun sebelum akhirnya dinyatakan berlaku efektif pada hari ini.
Menyusul jejak KUHP, perombakan hukum acara (KUHAP) baru saja tuntas di penghujung tahun 2025. Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025 setelah menerima laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Hanya berselang sebulan, Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi ini pada 17 Desember 2025, yang kemudian tercatat sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
Meski telah resmi berlaku, kehadiran dua “kitab” hukum ini bukannya tanpa hambatan. Sejak masa rancangan hingga pengesahan, gelombang kritik dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat sipil terus bergulir terkait sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana implementasi nyata dari KUHP dan KUHAP versi termutakhir ini dalam menangani berbagai kasus hukum di Indonesia ke depan.
(*)

