TERITORIAL.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah akan segera meninjau kembali posisi Komisaris Utama PT Telkom saat ini dijabat oleh Angga Raka Prabowo.
“Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya, contoh misalnya Wamenkomdigi diberi tugas menjadi komisaris utama di Telkom,” kata Prasetyo.
Angga diketahui merangkap tiga jabatan sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP).
Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi untuk memastikan seluruh jabatan sesuai aturan hukum dan dapat dijalankan secara efektif.
“Jabatan beliau di komisaris, nanti akan kita lihat sejauh mana secara, tentu pertama masalah peraturan,” kata Prasetyo di Istana Negara, Rabu (17/09).
Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum
Sebetulnya perdebatan terkait pejabat yang merangkap jabatan di BUMN bukan hal yang baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui putusannya bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap posisi sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan pelat merah.
Pemerintah juga menetapkan aturan tersebut untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalitas pejabat negara.
Meski begitu, Angga Raka tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Telkom, selain menjalankan tugasnya di Kementerian Komunikasi dan Digital serta BKP.
Kondisi ini memicu kritik publik karena Telkom merupakan BUMN strategis yang memegang peran penting dalam sektor telekomunikasi dan digital di Indonesia.
Risiko Terjadinya Tumpang Tindih
Sementara itu, publik juga menilai tiga jabatan yang dirangkap oleh Angga berisiko menimbulkan tumpang tindih.
Ia menjabat Wamenkomdigi yang merancang kebijakan digital, sementara di Telkom, ia mengawasi perusahaan yang masih berada dalam lingkup kewenangan kementeriannya.
Selain itu, perannya sebagai Kepala BKP juga menuntut fokus penuh untuk menjadi corong resmi komunikasi, menggantikan Kantor Komunikasi Presiden.
Dengan beban sebesar itu, masyarakat meragukan kemampuan satu orang untuk mengoptimalkan semua peran strategis tersebut.
Solusi dari Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi bertujuan untuk menata tata kelola jabatan publik, bukan menyerang individu tertentu.
“Kami ingin memastikan setiap jabatan bisa dijalankan dengan baik dan tidak melanggar aturan,” tegas Prasetyo.
Ia juga menyebut hasil evaluasi akan menentukan apakah Angga dapat menjalankan semua jabatannya atau melepas salah satunya.
Menurutnya, pemerintah akan menjunjung transparansi sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan.
Kasus ini menjadi momentum untuk mempertegas aturan tentang rangkap jabatan, terutama bagi pejabat yang ditempatkan di BUMN.
Regulasi yang lebih jelas diperlukan agar situasi serupa tidak terulang dan tidak mengganggu kinerja lembaga.