TERITORIAL.COM,JAKARTA – Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Keputusan ini diambil setelah mereka dianggap menimbulkan kegaduhan hingga memicu aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Meski sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR, mereka masih berhak menerima gaji serta tunjangan penuh setiap bulan.
Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan
- Adies Kadir (Golkar)
Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi DPR RI mulai 1 September 2025. Adies yang menjabat Wakil Ketua DPR sebelumnya menuai kritik usai memberikan penjelasan soal kenaikan tunjangan anggota dewan, meski belakangan ia meralat pernyataannya. - Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN)
DPP PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya terlibat dalam kontroversi video parodi terkait aksi joget anggota DPR saat Sidang Tahunan MPR 2025. Video tersebut dianggap tidak sensitif di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit. Setelah menuai kecaman, keduanya sempat meminta maaf melalui media sosial. - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem)
Partai Nasdem juga mengambil langkah serupa. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan mulai 1 September 2025 melalui keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Masih Terima Gaji DPR
Meski sudah diumumkan nonaktif oleh partai, kelima nama tersebut tetap tercatat sebagai anggota DPR. Hal ini karena istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Artinya, status keanggotaan mereka baru benar-benar berhenti apabila sudah ada Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi. Selama belum ada PAW, gaji dan tunjangan tetap cair.
Rincian Gaji DPR
Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Namun, total penghasilan anggota dewan bisa mencapai sekitar Rp 91,5 juta per bulan setelah ditambah berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta
- Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta
- Uang sidang/paket: Rp 2 juta
- Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
- Tunjangan keluarga, beras, hingga PPh 21
Selain itu, anggota DPR juga masih mendapat dana aspirasi, uang reses, dan biaya kunjungan kerja yang nilainya bisa lebih besar dari gaji pokok maupun tunjangan.

