Jakarta, Teritorial.Com – Pemerintah Arab Saudi Senin kemarin mengeksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat di Kota Thaif.
Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Republik Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kemarin menyampaikan dirinya sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al Jubeir untuk memprotes eksekusi mati TKI Tuti.
Setelah menerima kabar itu saya langsung menghubungi menlu Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita yang sangat mendalam,” kata Menlu Retno di sela acara Our Ocean Conference di Bali, Selasa (30/10).
Menlu menambahkan, dirinya juga sudah berbicara dengan duta besar Arab Saudi untuk Indonesia mengenai hal ini.
Eksekusi Tuty ini hanya berlangsung enam hari setelah Menlu Jubeir mengadakan pertemuan bilateral dengan Menlu Retno di Jakarta membahas soal perlindungan TKI.
Dikutip dari keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut kronologi kasus TKI Tuti Tursilawati hingga dieksekusi pemerintah Saudi
Pada 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian Saudi atas tuduhan membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010. Tuti diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
Setelah membunuh korban, Tuti kemudian kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya.
Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa oleh 9 orang pemuda Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut. Sembilan orang pemuda tersebut kemudian ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual.
Kasus Tuti sudah ditetapkan pengadilan pada 2011.
Namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan. Upaya yang dilakukan antara lain:
pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018;
3 kali penunjukan pengacara;
3 kali permohonan banding;
2 kali permohonan Peninjauan Kembali;
2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi;
serta berbagai upaya non-litigasi.
Pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga sebanyak 3 kali, yaitu pada 2014, 2016 dan Arpil 2018.