Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Minta Pembatalan Suhartoyo, Paman Gibran Bakal Balik Jadi Ketua MK ?

0

Jakarta, Teritorial.com – Anwar Usman masih ingin menjadi Ketua MK, dia pun membuat gugatan dan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela.

Dalam putusan sela, memutuskan PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan posisi paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Sebelumnya Anwar Usman dicopot jabatan sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar kode etik terkait perkara nomor 90 yang meloloskan sang keponakan, Gibran maju di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Adapun gugatan Anwar Usman tersebut terdaftar pada Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal Jumat, 24 November 2023

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,” demikian putusan sela dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT melansir laman PTUN Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024.

Dalam gugatannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.

Penundaan tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan, “Mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya,” tulis PTUN Jakarta.

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.

Bukan cuma itu saja, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan tergugat dalam hal ini Ketua MK Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara.

Share.

Comments are closed.