Guru Besar Universitas Indonesia Sebut Sidang Pidana Rizieq Tidak Layak Diteruskan

0

Jakarta, Teritorial.Com – Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir berpendapat, sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) tidak layak untuk diteruskan. Alasannya, tidak ada pasal maupun locus delicti (Lex loci delicti commissi) yang dapat menyeret pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu disidang dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

“Kalau mengundang untuk hadir di acara maulid dan pernikahan anak beliau (Habib Rizieq Shihab), itu tidak bisa dikenakan pasal penghasutan, berbuat kejahatan atau melanggar prokes. Terlebih Habib Rizieq kan juga sudah membayar denda. Jadi tidak ada lagi yang bisa dijadikan alasan pasal (dakwaan),” kata profesor Mudzakir kepada Satu Indonesia News Network (SNN), Kamis (25/3/2021).

Jika dikaitkan dengan UU Kekarantinaan, ucap Mudzakir, HRS sudah membayar denda. Sedangkan jika kemudian JPU mendakwanya dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan, tidak ada massa yang datang karena dihasut. Melainkan melalui undangan pernikahan.

Mudzakir juga menilai, proses persidangan di PN Jaktim telah melanggar kompetensi relatif. Dimana pengadilan hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya. “Sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukum HRS bahwa wilayah pengadilan berbeda, maka nggak bisa, itu yang disebut locus delicti. Kalau perkara yang di Petamburan seharusnya sidang di PN Jakpus, kalau yang di Megamendung harusnya PN Bogor,” ujar dia.

Meski begitu, Mudzakir juga mengapresiasi keputusan hakim yang menyetujui keinginan Habib Rizieq untuk digelar sidang secara offline atau tatap muka. “Keputusan offline itu membuktikan bahwa hakim telah memenuhi rasa keadilan terdakwa yang berarti menolak permohonan jaksa. Tapi meski begitu, saya tetap menegaskan bahwa tidak ada alasan kasus ini diteruskan,”

Dari dua hal itu, locus delicti dan pasal penghasutan, jelas persidangan tidak bisa dilanjutkan. Jadi, kalau sudah diselesaikan (denda), tidak boleh diadili untuk kedua kalinya,” ungkap dia.

Apa yang disampaikan Prof Mudzakir juga sebelumnya juga diutarakan oleh Munarman, ketua tim pengacara Habib Rizieq Shihab. Saat sidang eksepsi Selasa (23/3/2021), Munarman menjelaskan, PN Jaktim tidak berwenang dalam kasus di Megamendung. Karena, locus delicti nya beda atau pelanggaran itu tidak terjadi di sekitar Jakarta Timur.

Share.

Comments are closed.