Jakarta, Teritorial.Com – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui proses investigasi dari pihak Kepolisian,Cawapres Sandiaga Uno meminta Polri profesional menangani kasus Habib Bahar bin Smith. Penegak hukum diminta berlaku adil.
“Saya ingin kita semua sama-sama menghormati proses hukum namun tentunya kita menginginkan 130 hari lagi menuju Pilpres ini suasananya sejuk damai dan ukhuwah Islamiyah,” kata Sandiaga kepada wartawan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2018).
“Kita jaga keutuhannya dan kita harapkan prosesnya seadil-adilnya. Hukum jangan tajam ke opisisi tapi tumpul ke penguasa. Tapi ya seadil-adilnya kalau memang ini saya percaya aparatur hukum bisa betul-betul bisa menunjukkan keberpihakannya kepada kebenaran itu yang kita harapkan,” sambung Sandiaga.
Sandiaga menegaskan penegakan hukum harus adil, sebab muncul kekhawatiran sejumlah orang menjadi ‘target’. “Ulama saya keliling banyak yang khawatir, banyak yang mengeluh, banyak ditarget. Tapi kalau kita sama-sama betul-betul hadirkan keadilan hukum yang jadi panglima bagi terlaksananya pemerintahan dan interaksi dari warga yang insyaallah menjaga ukhuwah kita,” tutur Sandiaga.
Dia juga berpesan agar masyarakat tetap menjaga situasi kondusif. “Mari kita sama-sama berpikir teduh, sejuk, turunkan tensi politik, kita biarkan proses hukum berlaku dan saya berdoa ini tidak memecah belah bangsa kita,” ujar Sandiaga.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait ceramahnya. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Iya (kooperatif), jalani hukum yang ada karena kita kan negara berdasarkan UUD 1945. Jadi kita sebagai warga negara yang baik ya kita jalani apapun risikonya,” ujar Bahar Bin Smith dilansir dari detikcom.