Jakarta, Teritorial.com – Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan hukuman terhadap Harvey Moeis yang diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Suami Sandra Demi ini merupakan terdakwa dugaan korupsi pada niaga komoditas timah.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Putusan ini dijatuhkan karena Harvey Moeis dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Tak hanya itu hukuman pidana pengganti Harvey Moeis juga diperberat dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Lalu, jika tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Kemudian, apabila Harvey Moeis tidak punya harta menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
Hukuman yang diperberat tersebut diputuskan karena perbuatan korupsi Harvey Moeis pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.
Teguh Harianto juga menjelaskan bahwa Harvey melakukan korupsi saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap hakim Teguh.
Selain itu, perbuatan Harvey Meois ini juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Di sisi lain, Hakim Teguh tidak mengungkapkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan telah mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi tersebut hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
(*)