TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sah secara hukum karena dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai.
Status Nadiem Tetap Sah
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa Kejagung telah memenuhi syarat minimal empat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menilai bukti tersebut cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan status tersangka tersebut.
Tegaskan Kewenangan Penyidik
Hakim menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan menentukan jenis alat bukti, tanpa menyertakan hasil audit atau perhitungan kerugian negara dalam tahap awal penetapan tersangka.
Menurut hakim, diskresi dalam memilih alat bukti sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik, selama prosesnya sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hakim juga menolak anggapan bahwa seseorang harus diberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai kewajiban tersebut justru dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan ketidakpastian.
Hakim menilai penyidik telah menjalankan prosedur yang sah tanpa melanggar hak-hak Nadiem sebagai warga negara.
Sesuai Dasar Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejagung memiliki alasan hukum yang cukup untuk menahan Nadiem.
Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan alasan tersebut, hakim menyatakan penahanan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Permohonan Nadiem Tidak Dikabulkan dan Tetap Sah
Hakim juga menolak permohonan Nadiem untuk menangguhkan atau mengalihkan bentuk penahanan.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan tidak termasuk dalam kewenangan sidang praperadilan dan harus dilakukan melalui mekanisme hukum terpisah di luar pengadilan tersebut.
Melalui putusan ini, hakim menegaskan status tersangka Nadiem Makarim tetap sah dan proses penyidikan Kejagung akan terus berjalan.
Keputusan tersebut memperkuat posisi hukum Kejagung dalam menuntaskan perkara yang tengah diselidiki sekaligus menjadi preseden penting bagi praktik praperadilan di Indonesia.
Hakim menegaskan bahwa lembaga praperadilan tidak berwenang menilai substansi penyidikan, melainkan hanya menguji aspek prosedural.