Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut Gegara Digugat CMNP?

0

Jakarta, Teritorial.com – Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

Tuntutan CMNP berupa ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun.

Angka tersebut didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.

Lewat laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan tersebut tertulis dalam surat CMNP nomor 194/DIR-KU/III/2025 tertanggal 3Maret 2025 dan ditanda tangani oleh Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga melayangkan gugatan ke Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, 28 Februari 2025.

Gugatan ini dilakukan atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat.

Awalnya perkara ini dimulai dari tawaran tergugat I (Hary Tanoe) kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga.

Sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe diketahui memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta Dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.

Sesuai kesepakatan keduanya pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Kemudian, Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap yakni senilai 10 juta Dolar AS yang jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 dan NCD senilai 18 juta Dolar AS dengan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2002.

Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Hary Tanoe sebagai tergugat I diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta Dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.

Tergugat III, yakni Tito Sulistio adalah mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dirut CMNP 2018-2019.

Sementara Tergugat IV yang merupakan Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.

Nama Tito dan Teddy tampak dicantumkan sebagai tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan PT CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

(*)

Share.

Comments are closed.