Imbalan Untuk Pelapor Kasus Korupsi, Aktivis: Jokowi Didik Kami Jadi Tukang Palak

0

Jakarta, Teritorial.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menolak dana imbalan laporan korupsi PP 43/2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beleid pemberian imbalan 200 juta bagi pelapor korupsi berdasar Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saaiman mengatakan, pihaknya menolak PP tersebut dan meminta pemerintah mencabutnya karena sejumlah alasan krusial. “Pertama, kondisi keuangan negara masih defisit dan beban berat untuk sebuah negara berkembang,” kata Boyamin, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting , juga ditambah dolar semakin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan negara. Kedua, kata Boyamin, aktivis anti korupsi bersifat volunter (relawan) sehingga pemberian imbalan tersebut akan menurunkan daya juang relawan anti korupsi.

Di sisi lain, imbalan tersebut akan memberikan peluan oknum aktivis menjadi pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan sebagaimana terjadi dalam cerita film koboi. “Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya, jika dibiarkan maka peraturan tersebut sama saja mengarahkan aktivisi jadi tukang palak,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan index pemberantasan korupsi karena masih di bawah angka 4. “Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Boyamin.

Dia menambahkan, pihaknya konsekuen akan menolak dana imbalan tersebut dalam bentuk; tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan MAKI; tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan; serta MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para pendiri yang terdiri dari 9 orang dan sebagian pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi.

Share.

Comments are closed.