Jakarta, Teritorial.com – Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa tentara Nasional Indonesia atau TNI perlu dilibatkan dalam menanggulangi ancaman terorisme.
Menurutnya, perlibatan TNI harus didasarkan pada skala ancaman. Dia menjelaskan, apabila suatu aksi terorisme sudah mengancam pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI harus dilibatkan. Sementara, jika aksi terorisme dianggap berskala kecil maka TNI hanya bersifat mendukung kepolisian.
“Kalau yang masalah kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), kriminal, bisa polisi tangani, tapi TNI tetap mendukung,” ujar Ryamizard di Ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dirinya mencontohkan, seperti ancaman terorisme yang ditimbulkan oleh ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah yang dinilai mengancam kedaulatan negara. Ia pun menegaskan, bahwa untuk mengantisipasi hal itu, dibutuhkan kekuatan militer. Sebab, menurutnya, ISIS juga menggunakan alat-alat perang seperti tank dan bom dalam melancarkan aksinya.
“Kalau yang alat perang seperti bom, yang menanganinya adalah pasukan perang, ya tentara. Kalau serangan bom seperti ISIS, punya tank, punya pesawat, itu (ditangani) tentara,” lanjutnya.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan, TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-Terorisme) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Anti-Terorisme.
Menurut Hadi, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan terorisme. Fungsi tersebut nerupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI. Ia juga menegaskan, bahwa TNI memiliki kemampuan dalam menanggulangi ancaman terorisme.
“Tentara Nasional memiliki fungsi menangkal dan penindakan teroris. Dan fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa,” tutur Hadi di ruang Komisi I DPR RI, Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dalam surat tersebut, lanjut Hadi, ia juga menjabarkan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI. Ia menuturkan, bahwa ancaman terorisme merupakan kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Ia pun mengusulkan perubahan judul Undang-Undang. “Karena itu, saya memohon judulnya diubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme,” tandasnya. (ROS)