Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah yang Masih Angkat Honorer Akan Dapat Sanksi

0

Jakarta, Teritorial.Com – Instansi pemerintah pusat atau daerah yang masih melakukan pengangkatan terhadap tenaga kerja honorer akan diberikan sanksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Jika mengacu pada pasal 96 dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

“Jadi Pasal 96, yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja,Senin (27/1), seperti dilansir CNNIndonesia

Lebih lanjut Setiawan menjelaskan bahwa sanksi akan diputuskan bersama dengan instansi terkait karena dalam undang-undang itu pun tidak dijelaskan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada instansi apabila PPK dan pejabat lainnya yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” tulis undang-undang itu sebagaimana dikutip dari Pasal 96 ayat 2.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tak akan lagi ada perekrutan tenaga honorer pada tahun ini. Ia meyakini praktik ini tak diterapkan lagi karena proses seleksi tenaga honorer harus melalui persetujuan sejumlah pihak.

“Harusnya tidak [ada perekrutan tenaga honorer lagi]lah, karena harus teranggarkan. Misalnya saya menteri mau merekrut–paling lama lima tahun masa jabatan saya. Saya harus menyisihkan pos anggaran untuk itu, untuk tenaga yang dibutuhkan–ahli IT atau apa,” tutur Tjahjo ditemui usai menggelar rapat dengan Komite I DPD RI, di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Share.

Comments are closed.