Jakarta, Teritorial.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023) ini menjalani Sidang Kode Etik di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri.
Teddy Minahasa menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup terkait narkoba.
Sidang Kode Etik dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Sidang Komisi Kode Etik diketuai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi.***