Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Dinilai Upaya Pengaruhi Penyelenggara Pemilu

0

Jakarta, Teritorial.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menaikan tunjungan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menjelang hari pemungutan suara. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Charles menduga, langkah Jokowi untuk menaikan tukin itu sebagai upaya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu. “Patut diduga ini upaya mempengaruhi penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu,” kata Charles saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, Jokowi hendak membangun citra baik di kalangan pegawai pengawas pemilu. Apalagi, kata Charles, kenaikan tukin itu dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Ia menduga, upaya itu sengaja dilakukan untuk melemahkan fungsi pengawas Bawaslu.

“Jokowi hendak membangun image baik di kalangan pengawas pemilu dan patut diduga sengaja dilakukan menjelang hari pencoblosan yang mungkin saja hendak melemahkan fungsi pengawasan,” kata Charles.

Kendati dianggap sedang bangun citra baik, Charles merasa Jokowi tengah berharap ada balas budi dari aparatur pengawas pemilu. Dengan demikian, ia merasa, Bawaslu tak akan tindak serius kandidat Pilpres 2024 yang didukung Jokowi bila melakukan pelanggaran.

“Karena dengan image baik ada semacam balas budi yang diharapkan Jokowi manakala pasangan calon yang didukung Jokowi melakukan pelanggaran, maka dapat saja akan dikesampingkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:

Pasal 2 (1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

Share.

Comments are closed.