Nasional

Kasus Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bawaslu Temukan Fakta Baru

Banten, Teritorial.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan fakta mengejutkan terkait kasus caleg terpilih Tia Rahmania yang dipecat PDI Perjuangan karena dituding menggelembungkan suara.

Dari hasil penelusuran, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara. Namun sebaliknya, Bawaslu menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau PPK terbukti terlibat dalam manipulasi suara tersebut.

“Bawaslu Banten menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau ppk terbukti terlibat dalam manipulasi suara Tia Rahmania ke Bonnie Triyana,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Sabtu (28/9/2024).

Badrul mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan Tia Rahmania dalam pengalihan suara.

Bawaslu, kata dia, menemukan tujuh PPK yang melakukan manipulasi suara formulir D hasil dengan C hasil tingkat kecamatan yang digunakan sebagai rekapitulasi tingkat kabupaten.

Sebelumnya, Tia Rahmania telah diberhentikan mahkamah PDIP karena dinilai telah menggelembungkan perolehan suara. Sehingga, PDIP menggantikan Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR Dapil Banten 1.

Olivia Astari

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS