TERITORIAL.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi karena ada dugaan korupsi pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.
“Memang benar ada tindakan hukum yang dilakukan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta pada Senin, (17/11/2025).
Tindakan ini berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak untuk tahun 2016-2020.
Anang menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Namun, Anang tidak mengungkapkan waktu dan lokasi kejadiannya.
Lebih lanjut, ia juga belum memaparkan secara detail duduk perkara kasus korupsi tersebut, melainkan hanya menyampaikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Pokoknya begitu saja dulu,” kata Anang. Ia juga memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi sudah dilaksanakan.
Meskipun demikian, Anang menjelaskan bahwa ada imbalan atau suap yang diberikan kepada oknum pegawai pajak itu agar ia memanipulasi besaran pajak yang seharusnya wajib dibayarkan perusahaan. Sementara itu, Anang belum mengungkapkan perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” jelas Anang.

