Jakarta, Teritorial.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan pelatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023.
Dalam kasus ini, khususnya program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun, sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Pada pemeriksaan tersebut, kejagung juga membuka peluang untuk memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung memastikan penyidik akan memanggil siapa saja yang keterangannya dibutuhkan.
“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ungkapnya.
Harli juga menuturkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek yang mengarahkan pengadaan ke merek Chromebook.
Hal ini pun menjadi pertanyaan, mengingat tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang dianggap lebih fleksibel.
Lebih lanjut, Harli menyebut adanya permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dengan tim penyusun kajian teknis untuk mengunggulkan spesifikasi laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan.
Tak hanya itu, Harli juga menuturkan bahwa uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) pada 2018-2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil.
Padahal, infrastruktur internet di Indonesia masih belum merata. Harli menegaskan, pengadaan ini “bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.”
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 24 item barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan dokumen.
Berdasarkan penelusuran, dua staf khusus Mendikbudristek yang diduga terkait adalah Fiona Handayani (Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis) dan Jurist Tan (Staf Khusus Bidang Pemerintahan).
Total anggaran program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak Kejagung untuk mengejar bukti kerugian negara dalam kasus ini, terutama hasil audit Badan Pemeriksa keuangan.
(*)