TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa petinggi PT Google Indonesia terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bundar, pada Senin (6/10).
“Saksi yang diperiksa yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ungkap Anang dalam keterangan tertulis, pada Selasa (7/10).
Pemeriksaan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana untuk pengadaan laptop Chromebook di kementerian.
Indikasi Penyalahgunaan Dana
Penyidik menemukan indikasi investasi dari Google ke Kemendikbudristek dan Gojek yang diduga melanggar prosedur.
Oleh karena itu, Kejagung menindaklanjuti temuan ini dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan perangkat digital bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, serta dua mantan direktur Kemendikbudristek.
Tak hanya itu, mereka juga memasang gelang detektor kaki pada konsultan Ibrahim Arief, yang menjadi tersangka, untuk memastikan ia tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pemeriksaan Kontribusi Google dan Saksi Lainnya
“Penyidik menanyakan kontribusi Google dalam investasi dan distribusi laptop ke sekolah-sekolah,” ujar sumber Kejagung.
Pemeriksaan ini bertujuan menguatkan bukti dan menelusuri peran pihak swasta dalam program digitalisasi pendidikan.
Selain PRA, Anang juga menyampaikan bahwa penyidik memeriksa sepuluh saksi lain,meliputi DS dari ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa, APU dari Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020, dan SR dari Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Selanjutnya, saksi lain yang diperiksa adalah GH seorang Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, CI dari Auditor Ahli Utama Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek periode 2013–2024, dan INRK, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024.
Penyidik juga meminta keterangan dari WJA, Plt. Direktur SMA Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, MWD, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang & Jasa Sekretariat Jenderal Kemendikbud tahun 2020, TRI, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang & Jasa Kemendikbud tahun 2021, serta HK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbud tahun 2022.
Publik Soroti Penggunaan Dana APBN
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dugaan korupsi mengundang pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta perusahaan swasta dalam mengelola program digitalisasi.
Kejagung menegaskan penyidikan berjalan tanpa pandang bulu, meski melibatkan perusahaan global seperti Google.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga integritas program pendidikan digital yang menjadi fokus reformasi era Nadiem Makarim.