Nasional

Kejagung Setor Rp13 T ke Negara, Prabowo Sebut Ini Kado Setahun Pemerintahan

Kejagung Setor Rp13 T ke Negara, Prabowo Sebut Ini Kado Setahun Pemerintahan

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa penyerahan uang Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara menjadi tanda-tanda baik karena dilakukan tepat satu tahun pemerintahannya.

Uang sejumlag Rp13 triliun tersebut adalah hasil sitaan Kejagung dari kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden. Jadi, saya merasa ini istilahnya tanda-tanda baik,” ungkap Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Di hari satu tahun, saya menyaksikan pemerintah Indonesia, Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat kerja keras, kerja yang gigih yang berani sehingga bisa membantu negara menyelamatkan kekayaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga mengajak semua pihak berjuang bersama untuk menyelamatkan semua aset dan kekayaan bangsa Indonesia.

“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian untuk kelola dengan baik, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” ucap Prabowo.

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga memuji kerja keras Kejagung karena berhasil menyita Rp13 triliun dan mengembalikannya ke negara.

Karena, menurut Kepala Negara, uang sebesar itu bisa digunakan untuk memperbaiki 8.000 sekolah atau membangun sekitar 600 Desa Nelayan yang berdampak pada membaiknya perekonomian lima juta orang.

Penyerahan uang Rp13 triliun ini secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Lalu, tampak pula tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi dua meter yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun di lokasi penyerahan.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung mengungkap bahwa uang Rp2,4 triliun tersebut merupakan bagian dari Rp13 triliun yang akan diserahkan ke negara.

Namun, karena tempatnya tidak cukup untuk memuat uang Rp13 triliun, maka Kejagung hanya memajang Rp2,4 triliun.

Jaksa Agung juga membeberkan bahwa uang yang disita harusnya berjumlah Rp17,7 triliun terkait kasus korupsi CPO.

Namun, baru disita Rp13 triliun dari PT Wilmar Group.

“Hari ini, kami serahkan Rp13,225 triliun karena yang Rp4,4 (triliun)-nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” ungkap Burhanuddin.

Penyitaan tersebut sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun). Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun). Lalu, PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan anak perusahaan Permata Hijau Group membayar uang pengganti senilai Rp 937,558 miliar.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS