Nasional

Kejagung Ungkap 2.156 Pelaku Judol, Jatim jadi ‘Sarangnya’

Kejagung Ungkap 2.156 Pelaku Divonis, Jatim Jadi ‘Sarangnya’

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ‘tsunami’ kasus judol yang telah disidangkan dan divonis sepanjang periode Januari hingga 12 September 2025. Data yang mencengangkan ini menunjukkan ribuan pelaku telah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari sembilan bulan, total 1.496 kasus judol telah diproses penuntutan hingga inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jumlah pelaku yang divonis pun mencapai 2.156 orang.

Dari ribuan pelaku tersebut, Asep merinci komposisi yang menarik perhatian. Mayoritas pelaku adalah kaum Adam dengan total 1.899 laki-laki dan 257 perempuan.

Fakta lain yang perlu disoroti adalah dominasi usia produktif. Sebanyak 1.349 pelaku berada dalam rentang usia 26 hingga 50 tahun. Kelompok usia muda (18-25 tahun) juga cukup tinggi, yaitu 631 orang. Sementara itu, 164 pelaku berusia di atas 50 tahun, dan yang paling memprihatinkan, terdapat 12 pelaku di bawah usia 18 tahun.

“Dari jumlah tersebut, didominasi 1.349 di usia 26-50 tahun,” ujar Asep, dikutip Senin (27/10/2025).

Geografis persebaran pelaku juga menunjukkan titik fokus yang mengejutkan. Berdasarkan data vonis, Provinsi Jawa Timur menempati posisi teratas sebagai daerah penyumbang pelaku judol terbanyak yang divonis, dengan jumlah fantastis: 959 orang!

Setelah Jawa Timur, beberapa wilayah lain dengan jumlah vonis tinggi adalah Sumatra Utara (200), Jawa Tengah (190), Jakarta (140), dan Jawa Barat (115). Sejumlah wilayah lain juga menyumbang angka, mulai dari Lampung, Sulawesi Selatan, hingga Kepulauan Riau.

Lalu, siapa saja yang paling banyak dijatuhi hukuman?

Asep menerangkan bahwa dari sisi peran, mayoritas yang diproses hukum dan divonis adalah Pemain (Player). Jumlahnya mencapai 1.162 orang. Ini menunjukkan bahwa upaya penindakan tidak hanya menyasar bandar atau operator, tetapi juga pengguna aktif.

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 4 bulan penjara hingga pidana dengan syarat. Namun, mayoritas vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan.

Data Kejagung ini menjadi alarm keras bahwa judi online telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat dan wilayah di Indonesia, menuntut perhatian serius dari semua pihak.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS