Jakarta, Teritorial.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dia menjelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Ketut mengatakan kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelumnya pada Rabu (24/5/2023) penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate.
Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).
Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.
Perkara korupsi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 Triliun.***