Jakarta, Teritorial.Com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memfasilitasi Sebanyak 570.000 guru di Indonesia belum memiliki sertifikat pendidik. Direktur Jenderal Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud, Elvira mengatakan, saat ini di Indonesia terdapat 3.107.000 guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Lebih lanjut Elvira menegaskan bahwa mereka merupakan guru dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, kecuali guru Agama karena berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat pendidik semula bisa diperoleh guru melalui pendidikan dan pelatihan guru profesi (PLPG).
“Namun saat ini PLPG sudah tidak ada dan diganti dengan PPG (Program Profesi Guru),” kata Elvira di sela sela Rembug Nasional Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara PPG se Indonesia di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin 19 November 2018.
Saat ini terdapat 59 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Indonesia sebagai penyelenggara PPG. Tahun 2018 mulai digelar PPG Dalam Jabatan dengan kerja sama antara dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).
PPG diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tahun 2018 PPG ditargetkan bisa menyasar 20.000 guru, baik yang berstatus sebagai PNS maupun guru tetap yayasan di Indonesia yang sudah memiliki ijazah sarjana. “Dalam kurun waktu 5-6 tahun ke depan, kami menargetkan seluruh guru di Indonesia sudah memiliki sertifikat pendidik,” tuturnya.
Sementara itu, Tim PPG Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Totok Bintoro menyatakan, PPG merupakan kolaborasi antara Kemenristekdikti dan Kemendikbud. “Dalam hal ini Kemendikbud yang menaungi guru sedangkan Kemenristekdikti sebagai penyelenggara PPG,” terang Totok. Sementara dalam Rembug Nasional PT Penyelenggara PPG dibuka oleh Wakil Rektor 2 UNS, Mohammad Jamin.
Jamin berharap dari pertemuan bisa terbentuk asosiasi PT penyelenggara PPG. Melalui asosiasi bisa saling sharing dan memberi masukan untuk kementerian terkait. “Kalau masukan hanya diberikan kepada personal mungkin tidak didengar, tapi kalau masukan disampaikan oleh asosiasi kemungkinan akan didengar oleh kementerian,” kata Jamin