TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian status kewarganegaraan Person of Indonesian Decent (PIDs) dan Person of Filipino Decent (PFDs). Hal ini ditegaskan Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) kedua bertema “Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Desk Penyelesaian Status Kewarganegaraan PIDs & PFDs” di Jakarta, Rabu (1/10).
Dalam pidatonya, Kaffah menekankan bahwa isu kewarganegaraan bukan sekadar administratif, melainkan persoalan kemanusiaan. “Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan rentan diskriminasi dan eksploitasi. Negara berkewajiban hadir memberikan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Untuk itu, Kaffah mengusung strategi “Tiga R”. Pertama, Reorientasi, menghidupkan kembali semangat kemanusiaan. Ia mencontohkan Filipina yang pada 2014 memberi kewarganegaraan kepada lebih dari seribu keturunan Indonesia. “Secara resiprokal, kita pun berkewajiban membantu warga keturunan Filipina di Indonesia,” katanya.
Kedua, Revitalisasi, yakni memperkuat sinergi antar lembaga dengan memperjelas tugas, metode, dan timeline kerja. Ketiga, Reposisi, yaitu menempatkan kembali peran lembaga setelah revitalisasi agar koordinasi semakin efektif.
FGD ini dihadiri oleh pejabat lintas kementerian/lembaga, termasuk BNPT, BIN, Ombudsman, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta jajaran imigrasi daerah.
Melalui forum ini, pemerintah berharap lahir rekomendasi konkret untuk mempercepat penyelesaian status kewarganegaraan PIDs dan PFDs, sekaligus memastikan hak-hak dasar mereka terlindungi.