Jakarta, Teritorial.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ungkap telah menutup jutaan konten negatif.
Di 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, 1.037.558 konten negatif ditutup oleh Kemenkomdigi.
Pemblokiran ini dilakukan untuk membersihkan ruang digital dan ancaman gangguan generasi muda Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/1/2025).
Dalam pemblokiran konten negatif tersebut, Kemenkomdigi melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP).
Adapun konten-konten yang diblokir beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial.
Meutya juga mengungkapkan bahwa pemblokiran ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang melindungi generasi muda, mencegah hoaks, dan menjaga keutuhan bangsa. “Bayangkan jika konten-konten berbahaya ini terus menyebar, konflik bisa pecah dan anak-anak bisa terpapar hal-hal yang merusak masa depannya,” ujar dia.
Bukan hanya memblokir konten negatif, Kemenkomdigi juga telah menurunkan 882.352 konten terkait judi online (judol) dari berbagai platform digital dalam 100 hari Prabowo. Upaya ini dilakukan berkolaborasi dengan berbagai platform digital.
Terungkap, dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya.
Diharapkan upaya ini semakin bisa mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Tahanya melakukan pemblokiran, Kemenkomdigi juga membuka jalur pelaporan konten negatif atau judol bagi masyarakat.
Misalnya kanal https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Adapun, portal lainnya, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.
(*)