Jakarta, Teritorial.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (Bnn(, Komjen Pol. Marhinus Hukom, mengungkapkan bahwa pengguna narkoba termasuk artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap atau diproses hukum oleh anggota BNN.
Marthinus mengungkapkan bahwa pernyataan ini berlaku untuk semua pengguna narkoba lantaran rezim hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.
““Kita punya 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor). Silakan bagi keluarga dan siapa saja yang mengetahui, yang merasakan, orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, lapor. Tidak diproses, ya. Tolong dicatat, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” ungkap Marthinus setelah memberikan kuliah umum di Universitas Udayana (Unud).
Menurutnya, menghentikan penangkapan atau proses pidana dan publikasi bagi artis pengguna narkoba seperti artis dapat memengaruhi orang lain.
Perilaku penggunaan narkoba pada artis tersebut bisa memengerahui masyarakat, terutama yang mengidolakannya.
Apalagi, narkoba dianggap dapat meningkatkan rasa percaya diri saat tampil di depan kamera.
“Hubungan manusia itu ada patron dan klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuatan karismatik, narasi, punya kekuatan memengaruhi audiens. Klien adalah yang melihat, yang merujuk. Maka, di kalangan anak muda, orang-orang yang menikmati sinema dan seni, artis menjadi patron. Ketika artis itu ditangkap, kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ,” katanya.
Jenderal bintang tiga ini juga mengungkapkan bahwa sebagian orang akan mencaci atau mengutuk orang yang menggunakan narkoba tersebut.
Akan tetapi, yang berbahaya adalah saat anak-anak di bawah umur menangkap dan menginterpretasikan kondisi artis tersebut berdasarkan kemampuannya.
“Itulah yang sampai hari ini menjadi diskursus dan fenomenal di ruang-ruang digital. Saya bertanggung jawab atas pernyataan saya tersebut secara moral,” tegasnya.
Kemudian, Marthinus juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur mengenai rehabilitasi bagi korban narkotika.
Kendati demikian, dia juga menegaskan, tidak berarti aturan tersebut memperbolehkan atau melonggarkan kesempatan bagi para artis untuk mengonsumsi narkoba.
“Pengguna itu adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Contohnya seperti kasus Fariz Rustam Munaf. Berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya, dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Banyak kok yang selesai rehabilitasi bisa kembali lagi,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (02/07/2025), Kepala BNN melarang anggotanya menangkap artis pengguna narkoba.
Menurutnya, ketika seorang artis ditangkap dan dipublikasikan, hal tersebut akan membelah persepsi publik.
Di samping itu, para pengguna seharusnya direhabilitasi apabila ditangkap sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 103 yang menyebut adanya kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi.
(*)